🧾 Pengertian
TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan bentuk kemitraan pemerintah kelurahan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak dalam pelaksanaan program PKK di tingkat kelurahan
🎯 Tugas Pokok TP PKK Kelurahan
Menurut berbagai sumber, tugas TP PKK Kelurahan meliputi:
-
Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan sesuai hasil Rakerda kabupaten/kota.
-
Melaksanakan dan menjadwalkan kegiatan PKK.
-
Melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok‑kelompok PKK di tingkat RT, RW, lingkungan, dan dasawisma.
-
Menggali dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
-
Memberikan pembinaan dan motivasi kepada masyarakat agar mencapai keluarga sejahtera.
-
Mengadakan supervisi, pembinaan, serta mendampingi pelaksanaan program kerja.
-
Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.
-
Membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dan ke Ketua Dewan Penyantun setempat.
-
Menjaga tertib administrasi dan berkonsultasi dengan Dewan Penyantun TP PKK.
🧠Fungsi TP PKK Kelurahan
-
Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu menjalankan program PKK.
-
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing dalam Gerakan PKK di tingkat kelurahan.
🧠Susunan Pengurus
Struktur organisasi TP PKK Kelurahan Lubang Panjang periode 2025 - 2028 adalah:
-
Ketua : Septi Rahmi
-
Wakil Ketua : Titin Yulianti.
-
Sekretaris : Maisusilawati
-
Bendahara. : Idtria Nenti
-
kelompok kerja (Pokja I), Program Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
-
Ketua : Erlini
Anggota : Otnawilis
Eva Mulyana Susanti
Rahmiaty
Anggota : Otnawilis
Eva Mulyana Susanti
Rahmiaty
Anggota : Isnaini
Irine
Kelompok kerja (Pokja IV), Kesehatan
Anggota : Ises
Fitriani
Putri Rahmayeni
Penetapan susunan pengurus dilakukan oleh Lurah Lubang Panjang dengan Surat Keputusan Nomor : 188.49/ /Lrh-LP/2025 tanggal 30 Januari 2025.