RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan atau desa yang berfungsi membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berikut penjelasan tentang keduanya di tingkat Kelurahan:
1. Rukun Tetangga (RT)
Fungsi RT:
-
Membantu kelurahan dalam pendataan penduduk.
-
Menyampaikan informasi dari kelurahan ke warga.
-
Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah.
-
Menyelesaikan masalah sosial di tingkat tetangga.
-
Mengorganisir kegiatan sosial warga seperti kerja bakti, arisan, posyandu, dll.
2. Rukun Warga (RW)
Fungsi RW:
-
Koordinator antara RT dan pihak kelurahan.
-
Mengkoordinasikan kegiatan antar RT dalam satu RW.
-
Menjadi perwakilan warga dalam musyawarah kelurahan.
-
Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat ke pihak kelurahan.
Peran RT dan RW di Kelurahan:
-
Sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Menjaga ketertiban dan kerukunan warga.
-
Membantu pelaksanaan program pemerintah, seperti vaksinasi, pendataan bantuan sosial, dan kegiatan gotong royong.
DASAR HUKUM RT DAN RW DI KELURAHAN :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018
Tentang: Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 2 Ayat (2):
Lembaga kemasyarakatan kelurahan terdiri atas: RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, dan Posyandu.
🔹 Mengatur pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi RT/RW di kelurahan.
🔹 Pasal 6 s.d. Pasal 9 menjelaskan tugas, hak, dan kewajiban RT dan RW sebagai mitra lurah.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang: Pemerintahan Daerah
RT dan RW berada di bawah struktur organisasi kelurahan yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah.
🔹 Menyebut bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan ke kelurahan mencakup urusan ketenteraman, ketertiban, dan pelayanan masyarakat — termasuk melalui RT dan RW.
3. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Tentang: Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
RT dan RW dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat
Kelurahan Lubang panjang terdiri atas 2 RW dan 7 RT, dengan susunan kepengurusan tahun 2023 -2028 sebagai berikut:
RW I : Alfrimen
RT 01 RW I : Dedi Yalson
RT 02 RW I : Ramli
RT 03 RW I : Yulia Erfianti
RW II : Karsono
RT 01 RW II : Wellkie Indra Putra
RT 02 RW II : Rahma Yusnita
RT 03 RW II : M. Nur
RT 04 RW II : Belum terpilih (RT lama Pindah domisili)